Aliong dan Ramli Cuti Kampanye 71 Hari

Aliong Mus-Ramli

BOBONG – Bupati Aliong Mus dan wakilnya Ramli mulai cuti selama 71 hari. Terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye 71 hari,” kata Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Zulkifli La Djupa, Senin (21/9/2020).

Cuti ini berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota

Berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Ini bertujuan agar terdapat perbedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.  

Informasi yang beredar akhir – akhir ini, kekosongan jabatan bupati yang akan diisi oleh pjs akan berdampak terhadap perombakan besar – besaran pimpinan. Apalagi, sebagian besar status pimpinan SKPD plt, meski dalam aturan tidak dibenarkan. (bro)