Abdulah Ismail, kuasa hukum terdakwa Yopi Saraung mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, saksi Dewi mengaku kalau terdapat 10 orang yang berangkat umrah bersama Aliong Mus. Di mana per orang anggarannya sebesar Rp70 juta lebih.
“Ada bukti transfer pertama senilai Rp700 juta lebih, kemudian juga terdapat Rp300 juta lebih, sehingga total keseluruhan uang yang digunakan itu senilai Rp1,14 miliar. Semua itu murni uang proyek pembangunan Isda,” ucapnya, Senin (15/06/26).
Abdulah mengaku, uang itu diberikan PT DSM atas perintah Aliong Mus untuk digunakan membayar perjalanan umrah. Semua bukti transfer telah dikantongi. Pekan depan jaksa bakal menghadirkan pihak travel untuk mengkonfrontasi masalah tersebut.
“Kami berharap pemilik travel bisa mengakui semuanya pada saat sidang nanti. Pembayaran kepada travel umrah itu dilakukan PT DSM dengan menggunakan anggaran pencairan pembangunan Isda senilai Rp1,14 miliar,” pungkasnya.(cr-02)
