Aliong Mus Ditetapkan Tersangka Pembangunan ISDA Taliabu

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Dengan ditetapkannya Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Malut memastikan pengusutan kasus korupsi proyek Isda Pulau Taliabu terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tim Penyidik Kejati Malut juga dijadwalkan segera akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Malut.(cr-02)