TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Aliong Mus dilakukan pada Senin (12/10/2026), untuk mendalami peran serta aliran dana dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik, proyek ISDA itu diduga kuat merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp8 miliar. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap penuntutan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. “ Iya, hari ini penyidik kembali memeriksa tersangka AM untuk melengkapi berkas perkara ISDA,” ujarnya
Diketahui, Aliong Mus tiba di Kantor Kejati Malut sekitar pukul 14.00 WIT menggunakan mobil tahanan. Ia mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring ke ruang penyidikan Pidsus dengan pengawalan ketat petugas.
Di tengah proses penyidikan, Kejati Malut sebelumnya telah menerima pengembalian uang dari Aliong Mus sebesar Rp1.908.122.333 atau Rp1,9 miliar. Namun, penyidik menegaskan pengembalian itu tidak menghentikan proses hukum.
