TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan mengumumkan syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2024.
Pengumuman tersebut dengan nomor : 17/PL.02.2-pu/8272/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan Sabtu (24/08) mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan Pilkada 2024.
Maka syarat dukungan bagi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Tidore Kepulauan, minimal sebanyak 6.877 suara sah, dari partai politik maupun gabungan partai politik hasil Pemilu 2024.
“Berdasarkan Keputusan nomor 611 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Keputusan nomor 579 Tahun 2024, tentang jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024,” katanya.
“Partai Politik yang tidak memiliki perolehan kursi di DPRD Kota Tidore, juga bisa mencalonkan kandidat, asalkan bisa memenuhi ambang batas minimal sebanyak 6.877 suara sah dari partai politik maupun gabungan partai politik,” ungkapnya, Sabtu, (24/8/24).

