Anggaran Covid-19 Mulai Diperiksa BPK

Gubernur Hadiri Pertemuan Entry Metting

TERNATE –   Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Maluku Utara mulai tanggal  19 Oktober 2020 sampai dengan 30 hari kedepan akan melakukan pemeriksaan pengunann anggran Covid-19 di empat pemerintahan, yakni pemerintah provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Kabupten Halmahera Utara dan Pulau Morotai.  

Mengawali kegiatan pemeriksaan ini, Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, melakukan Entry Meeting terkait pemeriksaan kinerja terinci atas penanggulangan pandemi Covid 19 bidang kesehatan semester I tahun anggaran 2020 dan pemeriksaan kepatuhan terinci Refocusing penanggulangan pandemi Covid 19 bidang kesehatan pada pemerintah Provinsi Malut dan Kabupaten/kota se Provinsi Maluku Utara, di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara dan secara Virtual oleh Kabupaten/kota, Senin (19/10/2020).

Gubernur mengungkapkan, sampai saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga perlu melakukan langkah penanganan lebih lanjut, baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. 

Sejauh ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan langkah penanganan Covid-19 secara cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi melalui refocusing dan/atau relokasi anggaran yang digunakan untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan.

Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan melalui APBD masing-masing.

“Setelah melakukan audit pendahuluan yang telah berakhir pada bulan lalu, Saya menyambut baik atas kehadiran kembali Tim BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara ini dalam rangka audit rinci terhadap anggaran percepatan penanganan Covid-19,” ujar Gubernur Malut.

Dengan kehadiran Tim BPK ini, diharapkan agar pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku Utara dapat dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur juga meminta kepada para Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Malut yang terkait dalam penanganan Covid-19 untuk secepatnya menyiapkan semua berkas laporan, dan selalu responsif terhadap permintaan data yang diminta oleh Tim BPK.

Gubernur juga ucapkan selamat bertugas kepada Tim BPK Perwakilan Maluku Utara untuk melaksanakan tugas audit rinci.

“Semoga dengan tugas yang dibebankan ini dapat memberikan arah yang lebih baik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Maluku Utara,” tutupnya.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara Hermanto menyampaikan, salah satu visi BPK adalah menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksa yang berkualitas dan bermanfaat.

Dengan visi tersebut BPK senantiasa berupaya mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dengan berbagai kondisi termasuk pengelolaan keuangan dalam rangka penanggulangan Covid 19.

“Tim juga telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dalam rangka penanganan Covid 19 untuk lima tim pemeriksa pada empat Pemerintah daerah yaitu Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Halmahera Utara, dan Pemerintah Pulau Morotai,” kata Hermanto.

Khusus untuk pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemeriksaan atas penanganan Covid 19 dilakukan oleh dua tim yang terdiri dari tim pemeriksa kepatuhan dan tim pemeriksa kinerja. “Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai upaya dan capaian dalam penanganan Covid 19,” ujar kepala BPK.

Untuk menilai efektifitas penanganan Covid19 secara komprehensif BPK akan melaksanakan atau melanjutkan pemeriksaan terinci atas kinerja dan kepatuhan dalam penanganan Covid19.

“Setiap tim akan melaksanakan pemeriksaan terinci mulai hari ini tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 30 hari kedepan sesuai surat tugas yang akan disampaikan kepada Kepala Daerah. Tim juga akan melakukan pemeriksaan melalui Online atau secara tatap muka dengan tetap sesuai protokol kesehatan,” Jelasnya.

Hermanto menyatakan, Kondisi darurat yang tidak pernah diinginkan, direncanakan ini, Pemerintah dapat memanfaatkan baik apa yang telah diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

Di sela kegiatan juga dilakukan  penyerahan Surat Tugas Tim Pemeriksa Keuangan Penanganan Covid19 dari Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diterima Gubernur Maluku Utara. Serta Surat Tugas Pemeriksa Keuangan Penanganan Covid19 kepada Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai. (nas)