JAILOLO – Hingga saat ini proyek ruas jalan Goin-Kedi Kabupaten Halmahera Barat tak kunjung tuntas. Padahal, kontrak pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan tanah ke hotmix yang bersumber dari Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 39.695.580.204,00 itu telah berakhir pada 20 Desember 2022 lalu.
Anggota DPRD Halbar, Asdian Taluke, kepada wartawan mengungkapkan, proyek tersebut pernah dilakukan adendum atau perpanjangan masa kontrak kerja 50 hari. Hanya saja, informasi resmi soal itu belum diketahui oleh DPRD Halbar melalui Komisi III.
“Jadi untuk pekerjaan jalan Goin-Kedi ini berdasarkan fakta di lapangan, sekarang sampai saat ini belum selesai. Yang sirtu pun belum tuntas 100 persen. Untuk pengaspalan itu baru dari pelabuhan sampai puskesmas,” ungkapnya belum lama ini.
Ironisnya, kata dia, pekerjaan hotmix itu sekitar 1,5 kilometer, sedangkan yang belum di hotmix sekitar 10 Kilometer. Bahkan, terkait adanya adendum 50 hari, kata dia, DPRD tidak mengetahui.
Seharusnya, kata dia, proses pekerjaan jalan Goin-Kedi selesai pada 20 Desember 2022. Akan tetapi, sampai sekarang masih mangkrak. “Pertanyaannya anggaran berasal dari anggaran PEN untuk pembangunan jalan tersebut dikemanakan,” tanya pria asal Loloda itu.
Padahal, kata dia, Bupati James Uang sebelumnya berkomitmen bahwa jalan Goin-Kedi itu tuntas pada Desember 2022. Namun, pekerjaannya hingga berakhir tahun anggaran baru mencapai 30 persen. Anehnya, serapan anggaran diduga sudah mencapai 100 persen.
“Pelaksanaan di lapangan belum 100 persen, sementara penyerapan anggaran kemungkinan sudah 100 persen,” ungkap dia.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan Bupati James Uang agar komitmen dengan janji politik menyelesaikan pembangunan jalan ke Loloda. “Jangan jadikan pekerjaan jalan Loloda ini sebagai atensi momen politik 2024 karena ini anggaran PEN,” tandasnya
Terkait hal itu, pihaknya segera memanggil Kadis PUPR Halbar untuk mempertanyakan masalah tersebut. Hanya saja, Kadis PUPR beralasan sakit. “Kita mau pertanyaan ketika adendum dilakukan dibayarkan dendanya atau tidak, Pemda Halbar tidak pernah terbuka soal ini,” ketusnya. (ais)

