Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Anggota DPRD RF Terancam Dipenjara - FajarMalut.com

Anggota DPRD RF Terancam Dipenjara

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Pulau Morotai inisial RF terkait pencemaran nama baik terhadap Bupati Pulau Morotai Benny Laos, saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Kasi Pidana Umum Kejari Pulau Morotai, Dasim Bilo, mengatakan sesuai kajian dari pihak Kejari berkas perkara kasus Rasmin telah lengkap diproses dan dinyatakan P21. “Tinggal kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Morotai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Morotai. Sementara tersangkanya baru satu,” ungkap Dasim di ruang kerjanya baru baru ini.

Ia menambahkan, RF disangkakan dengan pasal 51 ayat 2 Jo pasal 36 Jo pasal 27 ayat 3, atau kedua pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun, dan pasal kedua itu maksimal 6 tahun,” jelasnya. Dasim menerangkan, kasus ini bermula dari komentar RF di akun facebooknya. “Ini berawal dari FB, ada bahasa yang kurang enak yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam hal ini RF terhadap Benny Laos sebagai korban. Kronologisnya lebih lengkap ada di BAP, tanggal kejadiannya saya sudah lupa, tapi sudah beberapa bulan yang lalu lah,” katanya.

Dasim menambahkan, selain kasus RF, masih ada tiga kasus pidana umum lainnya yang sementara dalam proses penyelidikan yakni kasus Judi, narkoba, penipuan dan penganiyayan anak. “Semua kasus itu belum dilimpahkan ke Kejari, prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan di Polres,” tuntasnya. (fay)

Berita Terkait