AnggotaDPRD Malas, Bakal Ditindak

Menurut Hamga, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas soal ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna. Bahkan, anggota yang tercatat berulang kali absen dapat dipanggil resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.

Hamga mengungkapkan, BK sebelumnya juga pernah memanggil salah satu anggota DPRD karena tercatat berkali-kali tidak menghadiri sidang paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang ditembuskan ke fraksi dan partai politik terkait.

“Sudah pernah dipanggil, diberikan teguran juga. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” katanya.

Tak hanya teguran lisan, BK juga menyiapkan tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan lebih berat sesuai aturan yang berlaku.

“Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.