Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Arianto Maradjabessy Diputus Masa Percobaan 3 Bulan  - FajarMalut.com

Arianto Maradjabessy Diputus Masa Percobaan 3 Bulan 

Proses persidangan yang berlangsung

TIDORE – Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan pidana satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan terhadap terdakwa Arianto Maradjabessy.

Arianto merupakan keponakan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Lamaau, pada Kamis (01/09).

Putusan tersebut sebagaimana dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Zuhro Puspitasari, saat didampingi panitra, Novry Kurniati, dalam sidang terbuka, Kamis (8/9).

Juru bicara Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Hengki Pranata Simanjuntak, saat ditemui, mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan sesuai pasal 352 KUHP.

“Terdakwa dijatuhkan pidana selama satu bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak menjalani tahanan. Kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan hakim, terdakwa melakukan tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan berakhir,” katanya.

Selama tiga bulan ini, tambah ia, ketika terdakwa kembali melakukan tindak pidana, akan diproses sebagaimana amar putusan selama satu bulan.

“Mengenai layak atau tidak layak terkait pasal tersebut, saya tidak bisa berkomentar. Itu kan kewenangan majelis hakim dan putusannya sudah sesuai dengan Undang-undang, karena ancamannya maksimal 3 bulan,” jelasnya, mengakhiri.

“Dengan hasil persidangan ini, kita sudah bisa tau dengan jelas bahwa kasus ini juga tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen, melainkan dilakukan oleh Ariyanto (Ponakan Wakil Walikota),” ungkap Kuasa Hukum Ariyanto, Rustam Ismail saat dikonfirmasi usai melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Kamis, (8/9/22).

Ironisnya, dalam persidangan, keterangan Nurcholis berbeda dengan keterangan istrinya Nurjana Yahya dan Iparnya Apriyanti selaku saksi, dimana Nurholis yang sebelumnya mengaku dipukul sebanyak dua kali, namun Istri dan Iparnya mengakui di depan hakim hanya sekali, bahkan iparnya Nurholis mengatakan pemukulan tersebut tidak dilakukan dengan tangan terkepal melainkan dengan jemari yang terbuka alias tampar. 

“Keterangan yang berbeda dari dua saksi itu, menunjukan kalau yang dikatakan Nurholis bahwa dia dipukul sebanyak dua kali ternyata tidak benar. Karena dia hanya ditampar satu kali dan itu tepat di wajah bagian bawah,” pungkas Rustam.

Dengan demikian, Rustam yang juga merupakan Kuasa Hukum Wakil Walikota Tidore Kepulauan memastikan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum serta menindaklanjuti perlakuan Nurholis ke Dewan Pers terkait dengan etika Jurnalis, karena selama ini, kasus tersebut sering dikaitkan dengan wartawan serta cenderung memojokan Muhammad Sinen seolah-olah Muhammad Sinen melakukan kekerasan luar biasa terhadap wartawan.  Padahal fakta persidangan tidak menunjukan hal-hal demikian. 

“Dalam persidangan tadi, Saya juga menanyakan ke yang bersangkutan terkait dengan sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk menjadi pegangan bagi wartawan, namun yang bersangkutan mengaku belum punya sertifikat dan kartu UKW, karena dia belum mengikuti pendidikan UKW,” tambahnya.(ute)

Berita Terkait