Aset Pemkot Ternate Yang Dikuasai Mantan Pejabat Jadi Target KPK

Rakor KPK Dengan Pemerintah Kota Ternate (Rere Kominfo)
Rakor KPK Dengan Pemerintah Kota Ternate (Rere Kominfo)

TERNATE– Penguasaan aset milik Pemkot Ternate oleh sejumlah mantan pejabat, dan pegawai serta mantan anggota dan Ketua DPRD Kota Ternate jadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  aset Pemkot yang belum di kembalikan itu tersebar di 5 OPD dalam lingkup Pemkot Ternate.

Sesuai dengan surat dari Pemkot Ternate nomor: 024/82/2022 yang diteken Sekda Kota Ternate tertanggal 11 Maret 2022 tentang pengamanan barang milik daerah (BMD), ditujukan ke 5 OPD yang asetnya masih di kuasai mantan pejabat dan pegawai Pemkot Ternate meski sebagian telah di mutasi keluar diberikan waktu sampai 24 Maret aset tersebut di kembalikan, dimana dari surat tersebut tercatat sebanyak 13 kendaraan yang masih di kuasai dan belum di kembalikan dengan total nilai sebesar Rp1.317.770.398, diantaranya Sekretariat DPRD aset yang belum di kembalikan termasuk mantan Ketua DPRD Ternate dan mantan pejabat berjumlah 5 unit kendaraan dengan total nilai aset sebanyak Rp877,485,064, Sekretariat Daerah asset yang masih di kuasai oleh pegawai termasuk mantan Wakil Wali Kota Ternate sebanyak 5 unit kendaraan dengan total nilai sebesar Rp503.475.616.

Bappeda sebanyak satu unit kendaraan belum di kembalikan oleh pegawai yang telah mutasi pindah, dengan nilai kendaraan sebesar Rp16.450.000, Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak dua unit kendaraan yang belum di kembalikan dengan nilai sebesar Rp29.336.000, dan Dinas Kebersihan berupa satu unit kendaraan yang di kembalikan mantan pegawai dengan nilai sebesar Rp16.491.250. Asset yang belum di kembalikan itu terungkap saat rapat kordinasi Optimalisasi Pajak Daerah dan Manejemen Aset Daerah, antara KPK RI dengan Pemkota Ternate pada Jumat (2/4/2022) kemarin.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Dian Patria mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah aset milik Pemkot Ternate yang belum kembalikan.

“Ada 2 mantan anggota DPRD Kota Ternate, dua staf DPRD dan satu pejabat Pemkot saat ini belum mengembalikan mobil dinas,” katanya.

Menurutnya, sebanyak 5 kendaraan dinas yang belum dikembalikan atau masih di kuasai oleh 4 mantan pejabat di DPRD Kota Ternate dan satu pejabat di lingkup Pemkot Ternate, dimana mereka sudah tidak aktif lagi.

“KPK sudah kantongi datanya nanti ini menjadi target untuk dipastikan dikembalikan ke Pemerintah,”ucapnya.

Sementara Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya menyebutkan, rapat kordinasi itu jadi catatan dari KPK terkait dengan penataan aset. “Tentunya ini menjadi perhatian kita agar secepatnya dikembalikan sebab, sudah berapa kali diminta yang membawa kendaraan itu segara mengembalikan,” ujarnya.

Dikatakan Jusuf, KPK menekankan diberikan bakal di beri jangka waktu, maka melalui kejaksaan akan ditindak untuk supaya kendaraan itu di tarik.

“Kendaraan mobil dinas yang di pakai itu atas nama Ikbal Ruray mantan ketua DPRD Kota Ternate, Husni anggota DPRD, dua Staf sekertariat DPRD yang sudah pensiun dan satu pejabat Pemkot Ternate,”terangnya.

Menurut dia, pihaknya telah menyurat ke yang menguasai asset tersesbut tapi belum dikembalikan, bahkan KPK menyarankan untuk secepatnya ditindaklanjuti karena itu, aset daerah yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas.

“Sebab, mereka bukan pejabat pemerintah lagi, KPK menyatakan jika tidak dikembalikan sanksi tetap dipidanakan,” tegasnya.

Dia menerangkan, kedatangan KPK dalam rangka asistensi dan supervisi terkait optimalisasi pajak, untuk melihat capaian tingkat pemberantasan korupsi di Kota Ternate. Dan progres di Kota Ternate bagus karena, sebab sudah memenuhi sejumlah indikator.

“Selain itu, pemerintah perhatikan masalah sertifikasi tanah, karena di Kota Ternate sekitar 1000 bidang tanah belum memiliki sertifikat, sehingga kita targetkan tahun ini harus 200 tanah disertifikatkan,” tandasnya.

Terpisah Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali di konfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Sekda dan diberikan batas waktu paling lambat 24 Maret mantan pejabat dan anggota DPRD untuk mengembalikan sejumlah kendaraan, menindaklanjuti itu pihaknya langsung menyurat ke mereka yang menguasai asset milik Setwan tersebut.

“Tapi sejauh ini surat yang kami kirimkan itu belum ada respon balik, yang jelas dari staf Sekretariat Dewan sudah mendistribusikan surat sejak tiga pekan kemarin, setelah menerima surat dari Sekda,” tegasnya.(cim)