SANANA – Lembaga pemerhati Pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) merasa kesal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepsul yang terlibat dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.
“Aturan yang melarang ASN terlibat dalam urusan politik sudah cukup tegas, jadi sangat disayangkan karena masih ada ASN di Kepsul yang ikut terlibat dalam urusan politik,” kata Ketua Netfid Indonesia, Kepulauan Sula, Fahrul Pora, Rabu (9/9).
Fahrul mengatakan, untuk menjaga netralitas ASN dalam pusaran pilkada, Negara melalui Menteri Dalam negeri (Mendagri) telah mengeluarkan edaran pada seluruh kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), agar tidak melakukan mutasi jabatan dilingkup pemerintahan masing-masing, enam bulan jelang pelaksanaan Pilkada dan enam bulan sesudah pelaksanaan Pilkada.
Bukan hanya itu, dia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya keterlibatan ASN dalam wilayah politik, Negara juga mengeluarkan beberapa aturan yang secara tegas mengatur para ASN, mulai dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta surat edaran Menpan-RB dan beberapa peraturan pendukung lainnya.
“Tugas untuk mengurus politik dan Pilkada, itu ranahnya partai politik, bukan ASN. Tugas ASN adalah melayani publik sebagaimana sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Fahrul.
Menurut Fahrul, jika ASN yang mencampuri urusan politik hanya untuk kepentingan jabatan tertentu, alangkah baiknya jangan. Sebab selain ada aturan yang melarang, dalam konsep pemerintahan modern saat ini, yang diprioritaskan oleh calon kepala daerah, ketika terpilih adalah orang atau pejabat yang memiliki kapasitas dan kemampuan kerja yang cukup. Bukan pejabat yang bantu pada saat Pilkada.
“Biar bantu di Pilkada, tapi kalau pangkat dan golongan atau kemampuan kerja di bawah rata-rata, pasti tidak akan dipakai oleh pimpinan. Untuk itu, kami sarankan pada seluruh ASN di lingkup Pemda Kepsul agar menahan diri dan tidak ikut campur dalam urusan Pilkada, apalagi aturan yang mengatur tentang keterlibatan ASN sanksinya berat, selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana,” bebernya.(nai)

