MABA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara sudah mulai melakukan pengauditan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun aktivitas perkantoran di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur masih terlihat sepi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Hi. Tamrin Bahara menegaskan, Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Haltim agar menjalankan tugas sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Kata dia, jika nanti kedapatan ASN yang malas berkantor, maka selaku orang nomor tiga di Pemerintah Daerah, tidak segan-segan memberikan sanksi. “ Bagi yang tidak berkantor sama sekali tetap akan dipanggil untuk dibina, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan,” kata Hi Tamrin, Kamis, (4/2/2021). (cr-05)

