JAILOLO – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Barat mengemukakan, kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di Jakarta pekan lalu dibiayai melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2023.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2023 dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tidak boleh dipakai untuk kegiatan di luar daerah.
Buktinya, ada sebagian desa tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Desa yang desa yang tidak dianggarkan terpaksa mengambil kebijakan sendiri.
Kegiatan bimtek ini difasilitasi oleh panitia Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tingkat kabupaten dan anggarannya dialokasikan di masing-masing desa menggunakan dana desa.
Anggaran yang diberikan setiap desa ke panitia TP PKK tingkat kabupaten bervariasi. Ada desa yang dialokasikan sebesar Rp10 juta, Rp12 juta sampai Rp15 juta.

