BOBONG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bobong Kabupaten Pulau Taliabu menjatuhkan vonis AA (37), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur dengan 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (28/9/2021).
Humas Pengadilan Negeri Bobong, Willy Marsaot, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. “Membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut, maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sejumlah 5 miliar rupiah (apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan kurungan),” kata Willy Rabu (29/09/2021).
Putusan ini, setelah berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk anak korban, keterangan terdakwa, alat bukti surat seperti akta kelahiran anak korban, visum, barang bukti berupa pakaian anak korban, tuntutan JPU, permohonan terdakwa dan penasehat hukumnya.
Majelis hakim juga tengah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa adalah orang tua dan memiliki anak sepatutnya memberikan teladan kepada anak.
“Bukan malah melakukan tipu muslihat, kebohongan atau membujuk anak lain untuk bersetubuh dengan terdakwa, serta perbuatan terdakwa membuat anak korban menderita secara fisik dan psikis,” paparnya.
Terdakwa dan penasehat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding pasca pembacaan putusan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Fikran Warnangan, S.H, Willy Marsaor, S.H, dan Herman, S.H, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

