WEDA – Sejumlah pasangan di Desa Goeng, yang menjalani rumah tangga selama ini diketahui belum menikah secara agama maupun adat. Mengetahui kondisi itu, membuat anggota TNI dan Polri yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Goeng melakukan pendampingan nikah massal sebanyak 7 (tujuh) pasangan.
Babinsa Serma Emil, bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Sanif melakukan koordinasi dengan Pemdes Goeng dan akhirnya proses nikah massal pun berjalan dan berlangsung di Gereja Effata, Desa Goeng, Kecamatan Weda.
Menurut, Serma Emil, kegiatan ini dilaksanakan bagian dari penyelamatan administrasi kependudukan maupun secara norma agama. “ Karena ketika saat, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak covid 19 maupun bantuan lain yang ingin mendapatnya, sering terjadi penolakan oleh Pemerintah Desa, maupun Dinas terkait akibat tidak memiliki persyaratan administrasi kependudukan, dalam hal ini Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga sering timbul kesalahpahaman,” akunya.
Bukan cuman itu, kata Serma Emil pernah terjadi saat warga tidak mampu menjadi pasien rumah sakit, yang memakai surat keterangan tidak mampu dari Desa, namun tidak mempunyai KK dan surat nikah atau BPJS, maka harus membayar secara umum sehingga ini merugikan diri sendiri dan keluarganya. “ Maka dari itu kami mencari solusi atas masalah tersebut dengan melaksanakan Komsos kepada mereka yang belum menikah tapi sudah serumah, mendatangi mereka door to door untuk mencari akar permasalahan, dan kemudian terdata 15 pasangan yang belum menikah dengan berbagai permasalahan, antara lain persetujuan orang tua, perjanjian adat dan faktor ekonomi,” tuturnya.
“Kemudian muncul ide untuk menyelenggarakan pernikahan massal dan berkoordinasi kepada tokoh agama Pendeta, Martin Borooto dan James, untuk menyelenggarakan nikah massal, tapi yang ikut hanya 7 pasangan, lebihnya nanti menyusul dalam waktu dekat,” akunya.
Dia juga katakan, terkait pembiayaan buku nikah dan lainnya, itu jadi tanggung jawabnya, yang penting pasangan datang ke gereja dengan berpakaian rapi, untuk dinikahkan dan langsung mendapat buku nikah secara gratis, semua ini untuk mempermudah pelaksanaan nikah massal. “ Yang lain agar segera menyusul melaksanakan pernikahan dan harapan kedepannya tidak ada lagi kebiasaan seperti ini. Karena ini tentu saja bertentangan dengan norma agama dan negara tentunya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Serma Emil mempersulit tugas Babinsa dalam melakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan data demografi jumlah penduduk dan KK dan mempersulit pemda dalam bidang statistik di Desa Goeng.
“Semoga pernikahan massal ini menjadi motivasi untuk pasangan lain dan di desa lain untuk lebih peduli dengan kondisi sosial, pemdes juga diharapkan segera membuat perdes yang keras tentang kewajiban administrasi dokumen keluarga dan perorangan,” pungkasnya.
Setelah mereka mempunyai buku nikah, pemdes, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan segera membantu pembuatan KK dan akte kelahiran bagi yang sudah memiliki anak. “ Karena warga memiliki kewajiban untuk mentaati administrasi dokumen kependudukan dan mempunyai hak terkait bantuan sosial dan jaminan kesehatan keluarga dari dinas terkait,” tutupnya. (udy)

