“Mungkin di politik Pak Iksan lebih berkiprah, ya silahkan. Suratnya juga saya sudah tandatangani dan diajukan ke Pak Bupati. Bahkan, Pak Bupati mengapresiasi juga permohonan pengunduran dirinya untuk jadi Caleg, karena itu haknya,” ujarnya
Langkah pengunduran diri Iksan Subur sebagai ASN, sudah sesuai dengan Peraturan pemerintah (pp) nomor 17 tahun 2020 sebagai perubahan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Sementara informasi yang dihimpun Iksan Subur akan menggunakan Partai Hanura untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Maluku Utara Dapil IV Halsel.
Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh
1 2
