TERNATE – Pekerjaan pembangunan ruang guru, ruang tata usaha, ruang kepala sekolah SMA Negeri 11 Kota Ternate di Kecamatan Batang Dua, dinilai asal jadi. Padahal Proyek dengan nomor kontrak 01/042/KTRK/DIKBUD-MU/2021 yang dikerjakan CV VILLABAYA itu menelan anggaran senilai Rp 1.582.709.141.
Kejanggalan pekerjaan ini ditemukan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat berkunjung ke Kecamatan Pulau Batang Dua kemarin. Menurut dia, pekerjaan konstruksi ruang guru, ruang tata usaha, dan ruang kepala sekolah SMA Negeri 11 Kota Ternate itu dikerjakan secara serampangan dan diduga tidak memenuhi standar pekerjaan konstruksi.“ Kami temukan di lapangan, ada bangunan SMA secara rinci kami tidak tahu perencanaanya, tetapi dari tahapan pembangunan agak miris. Saya punya foto, ada bangunan yang tiangnya di bikin di luar (cor dalam bentuk tiang pancang), lalu di pancang (diletakkan di atas pondasi untuk dicor). Nanti juga akan disampaikan,” katanya.
Kata dia, Kecamatan Batang Dua merupakan kawasan rawan gempa, karena itu harus dihitung kekuatan konstruksinya sehingga betul-betul kuat bangunan tersebut. Muhajirin bilang, jika pekerjaan itu sudah sesuai perencanaan tidak masalah. Tetapi bagaimana jika dikerjakan tidak sesuai perencanaan maka DPRD?
Dijelaskan, meski kewenangan pengawasannya ada di DPRD Provinsi Malut, namun karena proyek ini dikerjakan di wilayah administrasi Kota Ternate, maka DPRD Kota Ternate bakal berkonsultasi dengan DPRD Provinsi agar segera ditindaklanjuti.“ Kewenangan untuk pengelolaan pendidikan SMA ada di Provinsi, tapi Batang Dua merupakan wilayah Kota Ternate, warganya penting untuk dilindungi,” tegas Muhajirin.
Muhajirin berjanji, dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Malut dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut untuk menindaklanjuti temuan ini. “ Ini miris, ini kita koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi,” tegas Muhajirin. (nas)

