TERNATE – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyarahkan berkas dokumen ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut).
Berkas tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 senilai Rp 163 miliar tahun 2020 dan 2021.
Salah satu staf Bappeda Provinsi Maluku Utara, Nali usai menyerahkan berkas ke kantor Kejati Malut mengatakan, kedatangan dirinya ke kantor Kejati Malut untuk menyerahkan dokumen dana Covid-19.
“Dokumen yang antar itu terkait APBD,” kata salah satu staf Bappeda Malut kepada wartawan, Senin (05/09/22).
Ia menambahkan, dirinya hanya membantu kepala Bappeda Malut Salmin Janidi untuk menyerahkan dokumen ke Kejaksaan. “Saya cuma antar dokumen saja,” tandasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang PNS Pemerintah Provinsi Malut terkait penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 senilai kurang lebih Rp 163 miliar.
Enam orang ini diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan, Kepala Bappeda Salmin Janidi, mantan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Fitriawati Ishak dan tiga orang staf.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik ini sudah berlangsung dua kali. Pada pemeriksaan pertama dilakukan kepada dua orang staf dan empat orang lainnya diperiksa pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Richard Sinaga mengemukakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap staf dan pejabat Pemprov Malut ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Covid-19.(cr-02)

