TERNATE – Barang bukti sebanyak 2,48 kilogram ganja dan 322,54 gram shabu dimusnahkan Polda Maluku Utara (Malut) bersama Kejekasaan Negeri (Kejar) Ternate dan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Pemusnahan tersebut bertempat di halaman Kantor Polda Malut, Kamis (22/10/20). Direktur Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan 5 surat penetapan pemusnahan bernomor : B/1938/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1939/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1940/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1941/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1942/Q.2.10/Enz.1/10/2020.
Kelimat surat ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Pendi Sijabat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Oktober 2020. “Total barang bukti dimusnahkan ganja 2,480 gram dan shabu dengan berat 322,54 gram, Ini hasil sitaan dari 6 tersangka dengan inisial masing-masing DS, AP, A, DKK, RI, FJ, pada Agustus hingga September,” ucap Setiadi.
Sebelumnya sejumlah barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan WC. Sementara barang bukti jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Perintah Kapolda jelas dan tegas, tidak pandang bulu masalah untuk kasus narkoba. Ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandas Setiadi. (dex)

