Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti

TERNATE – Barang bukti sebanyak 2,48 kilogram ganja dan 322,54 gram shabu dimusnahkan Polda Maluku Utara (Malut) bersama Kejekasaan Negeri (Kejar) Ternate dan  Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pemusnahan tersebut bertempat  di halaman Kantor Polda Malut, Kamis (22/10/20). Direktur Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan 5 surat penetapan pemusnahan bernomor : B/1938/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1939/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1940/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1941/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1942/Q.2.10/Enz.1/10/2020.

Kelimat surat ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate  Pendi Sijabat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada 20 Oktober 2020. “Total barang bukti dimusnahkan ganja 2,480 gram dan shabu dengan berat 322,54 gram, Ini hasil sitaan dari 6 tersangka dengan inisial masing-masing  DS, AP, A, DKK, RI, FJ, pada Agustus hingga  September,” ucap Setiadi.

Sebelumnya  sejumlah barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender kemudian dibuang ke saluran pembuangan WC.  Sementara barang bukti  jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Perintah Kapolda jelas dan tegas, tidak pandang bulu masalah untuk  kasus narkoba. Ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandas Setiadi. (dex)