Bawaslu Dituding Lindungi Anggotanya

Abdul Kadir Bubu

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, diduga tak mau memberi sanksi kepada anggota Komisioner Halmahera Timur (Haltim), Kartini Abdullah yang mengunggah fotonya di akun facebook miliknya dengan menggunakan atribut bakal calon bupati di Haltim. Karen sebagai penyelenggara, semestinya mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kode etik.

Kartini yang mengaku tidak tahu jika sebagai penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan menggunakan atribut berkaitan dengan calon kandidat, mendapat tanggapan dari akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yakni Abdul Kadir Bubu.

Abdul menyatakan, sebagai penyelenggara dilarang menggunakan atribut partai yang ada hubungannya dengan kandidat, meskipun yang ada dalam gambar sudah meninggal. Sebab, pengaruhnya masih tetap ada. Apalagi yang digantikan adalah kerabat dekat dari mendiang mantan Bupati Haltim Ir Muhdin Mabud. “ Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang ada hubungannya dengan kandidat. Secara etik tidak bisa, itu tidak dibenarkan,” ungkapnya, Minggu (19/09/20).

Dia menambahkan, memanggil Kartini untuk dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Maluku Utara adalah cara yang tepat. “ Kalau memang itu dilakukan dengan sengaja ya harus diberi sanksi. Tetapi kalau didasarkan pada ketidaktahuan itu masalah,” ujar Abdul.

Dia menjelaskan, sejak dilantik, penyelenggara dianggap telah tahu larangan yang ditetapkan kepadanya. “ Jadi ketika dia dilantik, maka dia dianggap telah mengetahui seluruh larangan yang ada, yang tidak boleh dia lakukan, dan yang ada hubungan dengan kinerja. Itu fiksi hukumnya begitu,”  sebutnya.

Abdul bilang, seorang penyelenggara dianggap tahu ada larangan, sehingga dalam kinerja menggunakan atribut yang ada hubungan dengan kandidat harus dia sadari dan penyelenggara diatasnya harus memeriksa yang bersangkutan.

“Kalau Bawaslu sampaikan yang bersangkutan tidak tahu, itu tidak bisa begitu. Meskipun begitu surat teguran harus keluar,”ucapnya. Dikatakannya, kenapa surat teguran harus keluar, sebab Kartini Abdullah adalah penyelenggara yang telah dilantik dan dianggap telah tahu. “ Jadi fiksi hukumnya begitu. Mereka semua dianggap tahu sebagai penyelenggara.

Sebagai penyelenggara tidak boleh melakukan hal-hal yang memang bertentangan dengan prinsip dasar dan etika yang melekat pada jabatan sebagai penyelenggara. Jadi, harus diberikan teguran,” paparnya. (one)