Bawaslu Halteng Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Terkait temuan pelanggaran itu saat ini Panwaslu Kecamatan Weda Timur sudah memprosesnya. “Jadi intinya pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran pidana pemilu dan etik,” tegasnya.

Dia juga mengaku di saat Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dilarang melihat atau mendokumentasikan data yang di coklit, disisi lain KPU membiarkan orang diluar petugas pantarlih untuk melaksanakan tugas pencoklitan. “Jadi ini temuan dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mencederai nilai-nilai demokrasi dalam hal ini pemilu 2024,” tutup Husnul. (udy)