MABA – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), demi menjaga pelaksanaan Pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim tidak menetapkan Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam kepengurusan anggota Partai Politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi calon PPS oleh KPU Haltim, dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Haltim terhadap seleksi PPS, telah ditemukan sejumlah nama yang menjadi keanggotaan parpol termuat dalam Sipol Sabtu, (07/01/23).
“Sampai saat ini baru ditemukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wasile Utara 3 orang, Wasile Tengah 2 orang dan Wasile Timur 3 orang, yang mana ada calon PPS yang namanya masih terdaftar dalam Sipol, atau masuk dalam pengurus parpol,” katanya.
Untuk itu, Suratman meminta agar KPU dalam menetapkan PPS terpilih, dapat memperhatikan asas netralitas penyelenggara Pemilu, karena PPS yang namanya termuat dalam Sipol adalah anggota parpol.
“Kami meminta kepada KPU agar tidak merekrut PPS yang masuk dalam kepengurusan maupun keanggotaan parpol demi menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(cr-01)

