TOBELO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), pada Rabu (17/01/2024), melakukan penertiban baliho sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di sejumlah titik yang dilarang.
Anggota Bawaslu Halut Ahmad Idris menyebutkan bahwa terkait penertiban apk di dua zona terlarang merupakan aturan yang harus diikuti seluruh para calon yang terlibat langsung dalam pemilu di tahun 2024 ini. “ Menindaklanjuti hasil pengawasan ditemukan ada alat peraga yang dipasang diluar dari ketentuan,” jelasnya.
Dikatakannya, telah disampaikan lewat surat kepada partai untuk dilakukan penertiban, namun jika ditemukan tidak diindahkan maka akan ditertibkan. “ Dengan penertiban ini setiap parpol agar menghimbau kepada Caleg untuk memasang alat peraga di tempat yang telah ditentukan berdasarkan dengan peraturan KPU,” ucapnya.
Diketahui, dalam penertiban ini, Bawaslu bersama dengan Kesbangpol telah menertibkan sejumlah baliho dari para caleg dan Capres – Cawapres di sejumlah titik, baik di kompleks RSUD Tobelo dan depan jalan pemerintahan.
Pewarta : Ferdinand LMP
Editor : Mahmud Daya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

