“Bagi kami Gakkumdu sangat kredibel dan profesional dalam menangani kasus ini, untuk itu kami imbau siapa yang melapor harus bisa membuktikan bahwa laporan itu benar-benar fakta,” ungkap Rustam Ismail, selaku Tim Hukum MASI AMAN.
Ia melanjutkan, setelah laporan itu dilayangkan ke Bawaslu, Tim Hukum MASI AMAN juga sudah mempelajari laporan tersebut, sehingga mereka meyakini kalau laporan itu akan ditolak atau dihentikan oleh Bawaslu.
“Kami sedari awal sudah meyakini kalau kasus ini tentu tidak akan memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan sesuai pasal 187 jo pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” tambahnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
