Bawaslu Morotai Bentuk Tim Telusuri Rencana Pemkab Roling 5 Pimpinan OPD

Menurutnya, pergantian OPD bisa dilakukan bilamana semua prosedur sudah dilakukan, dan terpenting harus ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Selama prosedurnya sudah tepat oleh aturan di Pemda, kemudian atas persetujuan Mendagri secara tertulis, ya sah sah saja. Karena regulasinya jika ada rekomendasi atau persetujuan tertulis dari Mendagri maka dibolehkan, itu patokannya disitu,” paparnya.

Kalau tidak ada rekomendasi, lanjut Mulkan, maka bisa bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.  “Dan itu bisa berujung pidana dan denda,” jelas Mulkan. 

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada Pemerintah Daerah Pulau Morotai agar tetap bersabar dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang.