“Pilkada ini bukan cuman menjadi tanggung jawab dari para penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, tetapi kita semua sebagai masyarakat yang tinggal di Pulau Morotai,” ujarnya.
Ramla juga mengingatkan bahwa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pulau Morotai akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Oleh karena itu, sosialisasi ini sengaja dilaksanakan satu hari sebelum pendaftaran dimulai agar pengawasan mulai dilakukan saat para kandidat sudah resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Pulau Morotai, Lauhin Gorahe, serta berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan OKP, yang semuanya berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang sukses di Pulau Morotai. Pewarta : Muhammad Rifai Editor : Erwin Egga
