Bawaslu Morotai ‘Gugurkan’ Laporan Denny-Qubais dan SB-JADI

Olehnya itu, kata Murjat, laporan kuasa hukum kedua paslon tersebut tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.  “Jadi sarat materilnya tidak memenuhi makanya kita tidak bisa register untuk dilanjutkan,” katanya. 

Dijelaskan, keputusan Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut, sudah sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Dasar kita yaitu peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, dan petunjuk teknis 0419 tahun 2020,” papar Murjat. 

Diketahui, laporan yang dilayangkan kuasa hukum paslon 01 dan 02 ke Bawaslu, karena tidak puas dengan hasil pleno penetapan KPU yang meloloskan paslon nomor urut 03 Rusli-Rio yang dinilai banyak kejanggalan, dan terindikasi adanya pelanggaran Pemilu.

Pewarta   : Muhammad Rifai 
Editor   : Erwin Egga