TOBELO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, menyerahkan berkas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halut, Abdurahman Ali ke Mapolres Halmahera Utara.
Hal itu dilakukan Gakkumdu Halmahera Utara setelah peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk barang bukti telah kami lampirkan dalam laporan ke Polres dan terlapor jelas memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi, kepada wartawan, pada Senin (04/11/2024).
Dijelaskannya, terhadap berkas dan bukti, selanjutnya penyidik Polres Halmahera Utara yang akan menindaklanjutinya terhadap hasil BAP dan juga barang bukti yang telah disodorkan. Kepala Kemenag dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Dalam pasal ini menjelaskan, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.

