BOBONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten pulau Taliabu telah merekomendasikan 8 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu Adidas La tea mengatakan, 8 ASN yang dilaporkan ke KASN tersebut karena memberikan like atau memberikan komentar kepada akun terkait dengan dukungan bakal calon kepala daerah.
“Laporannya kita sudah proses dan kita sudah rekomendasikan ke KASN terkait pelanggaran yang dilakukan ASN melike atau mengomentari salah satu akun,” kata Adidas kepada media ini Kamis (20/8) lalu.
Hingga saat ini Bawaslu Taliabu masih menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait rekomendasi tersebut. Bawaslu meminta KASN menindaklanjuti kasus tersebut dengan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada masing-masing instansi tempat ASN yang bekerja.
“Tinggal nanti kita melihat keputusan KASN itu kira kira sanksinya seperti apa, sanksinya itu kan variatif, ada sanksi ringan, sedang dan sanksi berat, tentu itu kita menunggu hasil penilaian,” ujarnya.
Adapun 8 ASN yang dilaporkan Bawaslu Taliabu ke KASN masing – masing (BM) jabatan kepala sekolah SMPN, kemudian AM (camat), DL (Kepsek), HD (staf), DR (staf), CPM (kabag), HA (staf), SN (Staf Sekretariat DPRD).
Sejauh ini belum ada temuan atau laporan tambahan lain di Bawaslu Taliabu, selain 8 oknum ASN tersebut, baik berasal dari laporan masyarakat maupun temuan dari jajaran pengawas pemilu. (bro)

