Video pernyataan Elang ini pun viral di media sosial. Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil, Iskandar Yoisangadji pun angkat bicara menanggapi pernyataan Edi Langkara ini.
Menurut Iskandar Yoisangadji, pernyataan Edi Langkara saat kampanye sudah bersifat menyerang pribadi calon bupati Ikram Malan Sangadji dan Pj Bupati Halteng Bahri Sudirman.
Pernyataan Edi langkara, lanjutnya merupakan pernyataan sangat tidak berdasar, penuh dengan fitnah, dan bersifat menyerang secara pribadi. Pernyataan tersebut bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
“Ini fitnah dan ujaran kebencian yang sangat luar bisa yang keluar dari mulut seorang calon bupati. Ini sangat merusak demokrasi kita,” cetus Iskandar.
Pewarta : Amirudin Ibrahim
Editor : Mahmud Daya
