Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Bawaslu Ternate Ingatkan KPU Terkait Lokasi TPS - FajarMalut.com

Bawaslu Ternate Ingatkan KPU Terkait Lokasi TPS

TERNATEMeski TPS baru akan dibentuk jelang hari pencoblosan, namun Bawaslu Kota Ternate mengingatkan KPU Kota Ternate agar dapat melakukan mitigasi dini untuk menghindari pelanggaran yang berpotensi terjadi.

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, apa yang telah diatur dalam PKPU dan paling di khawatirkan oleh Bawaslu adalah TPS yang sulit di jangkan oleh pemilih, apalagi pemilih dalam kategori tertentu seperti lansia dan disabilitas itu yang harus jadi perhatian.

Kemudian kata Kifli, TPS juga tidak boleh berdekatan dengan posko pasangan calon. “Hal itu juga harus di perhatikan KPU, tetapi pada prinsipnya KPU biasanya berkoordinasi dengan Bawaslu dalam rangka untuk distribusi logistik, dan tempat di setiap kelurahan yang dijadikan TPS itu juga akan dicek sehari sebelum pemungutan suara,” katanya, pada Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, untuk kerawanan lain setiap TPS diwajibkan untuk menggunakan pengeras suara, agar mudah terdengar saat pemanggilan nama pemilih atau saat perhitungan suara nanti. Selain itu, setiap TPS harus memasang penerangan yang terang hal ini bertujuan agar semua bisa dilihat dan disaksikan oleh warga, pengawas TPS dan saksi dari paslon.

“Untuk yang lain kami terus melakukan analisa dan terus berkoordinasi dengan KPU, sebagai bentuk ikhtiar agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi bisa maksimal secara berjenjang,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi kejadian TPS 08 Tabona saat Pileg kemarin tidak terulang. Lanjut dia, pihaknya sudah berulangkali melakukan sinkronisasi dengan KPU termasuk saat bimtek yang dihadiri oleh PPK  dan PPS.

“Tinggal dari KPU dan kami di Bawaslu mengingatkan ke jajaran kami, agar kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi, karena itu dapat mencederai prosedur yang sudah diatur apalagi berakibat fatal pada kehilangan suara pasangan calon,” terangnya.

Dikatakan Kifli, dalam PKPU pungut hitung juga sudah menyebutkan posisi pengawas TPS berdekatan dengan Ketua KPPS, dengan begitu kata Kifli, maka mudah diawasi dan dikontrol.

“Dengan begitu apa yang diamati oleh pengawas TPS secara langsung baik itu kepada pemilih atau Ketua KPPS, supaya pencegahannya lebih dimatangkan,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait