Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Bawaslu Umumkan 5 Nama Timsel Bawaslu Malut - FajarMalut.com

Bawaslu Umumkan 5 Nama Timsel Bawaslu Malut

TERNATETim seleksi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara terbentuk, hal ini sesuai dengan pengumuman Bawaslu RI nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Periode 2023-2028 yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tertanggal 23 Maret 2023.

Dalam surat tersebut disebutkan, dasar pembentukan timsel Bawaslu yakni Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara.

Selain itu disebutkan juga, sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Untuk timsel Bawaslu Malut yang terpilih diantaranya:
1. Isman Muhamad, SH
2. Rheza Pratama, SE, MM
3. Apriyanti Marwah, S.Ak., M.AP
4. Dr. Abu Sanmas, SH., M.Pd., MH
5. Arwan Mhd Said, M.Si.

Selain Maluku Utara, Bawaslu RI juga mengumukan timsel Bawaslu Provinsi pada 28 Provinsi lain.(cim)

Berita Terkait