SANANA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), telah menghentikan kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum komisioner KPU Kepsul yang berinisial ISB. Pemberhentian kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur.
Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila mengatakan, salah satu unsur yang tidak terpenuhi itu karena yang bersangkutan mengaku, bukti rekaman percakapan yang diduga mengarahkan KPPS membiarkan pendamping pemilih disabilitas mencoblos lebih dari sekali di 5 TPS Desa Mangoli dan Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah itu bukan dirinya.
“Saat pemeriksaan, yang bersangkutan (ISB) tidak mengaku bahwa (rekaman percakapan) itu adalah dirinya,” kata Iwan saat ditemui di kantornya, Sabtu (26/12/2020). Atas pertimbangan tersebut, kata dia, sehingga pada pembahasan kedua pada Kamis malam pekan lalu, Gakkumdu hentikan kasus dugaan tindak Pidana tersebut.
“Karena pertimbangan itu sehingga dianggap tidak memenuhi unsur dan dihentikan,” ucap Iwan. Dalam penanggulangan kasus ini, Gakkumdu gunakan Pasal 178 c ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Meski ISB bebas dari jeratan tindak pidana Pemilu, namun tidak untuk perkara kode etik.
Lanjut Iwan, untuk perkara kode etik penyelenggara, Bawaslu Provinsi Malut yang ambil alih. “Kalau etik tetap jalan. Dan akan ditangani Bawaslu Provinsi,” ujarnya. (nai)

