Begini Besaran Zakat di Kota Ternate

TERNATE – Besaran zakat di Kota Ternate pada tahun 1445 hijriyah atau 2024 sebesar Rp45.000, besaran ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kementerian Agama Kota Ternate nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1445 H / 2024 M.

Dimana, sesuai SK yang diteken Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Salmin Abd Kadir tertanggal 7 Maret 2024 tersebut menetapkan besaran fitrah Kota Ternate sebesar Rp45.000 atau 2,5 kg dari beras dengan harga perkilogram beras sebesar Rp18.000.

Penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah Kota Ternate tahun 2024, ditetapkan setelah kantor Kemenag Kota Ternate bersama sejumlah lembaga melakukan rapat koordinasi pada beberapa waktu.

Dalam surat disebutkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Temate, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia Kota Temate, Nahdatul Ulama, para Imam Masjid se-Kota Temate pada hari Rabu, 7 Maret 2024, Kementerian Agama Kota Ternate kemudian memutusakan sejumlah poin, diantaranya.

Menetapkan, besaran Zakat Fitrah Kota Temate Tahun 1445 H 1 2024 M sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp18.000 ,-/Kg dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp45.000. Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi.

Kemudian, menetapkan Nisab Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1445 H / 2024 M sebesar 85 gram emas dengan harga Rp968.385 per gram atau sebesar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen.

“Menetapkan besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1445 H / 2024 M sebesar Rp60.000 per hari,” tegas dalam surat tersebut.*
Editor : Hasim Ilyas