TERNATE – Pada Rabu (18/12/2024) Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi di DPRD, melalui rapat pariurna jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Ternate terhadap penyampaian Ranperda tentang perubahan nomenklatur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im ini, dihadiri forkopimda, Sekda Kota Ternate, anggota DPRD, serta pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ternate yang dipusatkan di ruang paripurna DPRD Kota Ternate.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam sambutannya mengatakan, pemerintah mengapresiasi pandangan dan dukungan dari seluruh fraksi DPRD atas pengajuan Ranperda, yang pada prinsipnya terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah bersama DPRD atas perintah atau delegasi dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal untuk segera menyesuaikan atau melakukan perubahan nomenklatur PT. BPRS Bahari Berkesan sebagaimana amanat dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2023.
“Seyogyanya tujuan dari Ranperda ini bukan hanya perubahan nama perusahaan semata, namun perubahan nama atau perubahan nomenklatur ini juga membawa beberapa manfaat strategis bagi PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate,” katanya.
Manfaat tersebut di antaranya (1). Peningkatan awareness dan kepercayaan masyarakat yang mana, nama baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap PT. BPRS. Ini akan membantu PT. BPRS dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan ecara lebih optimal. (2). Perluasan fungsi dan peran: melalui UU P2SK atau UU nomor 4 tahun 2023 juga memungkinkan PT. BPRS Bahari Berkesan untuk memperluas fungsi dan perannya, termasuk menghadirkan layanan dan produk berbasis teknologi. (3). Peningkatan tata kelola perusahaan: yang mana perubahan ini juga diiringi dengan upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Penerapan tata kelola yang lebih baik akan Membantu PT. BPRS meningkatkan efisiensi dan profitabilitasnya,” ungkapnya.
Menanggapi fraksi partai Gerindra dan fraksi gabungan Persatuan Bintang Amanat, terkait dengan pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah dalam hal ini kepada PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate. Kata Wali Kota, tentunya menjadi salah satu prioritas atau kebijakan yang tetap dilaksanakan sebab hal itu sudah sangat jelas diatur melalui Perda nomor 12 tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada PT. BPRS Bahari Berkesan.
“Menanggapi fraksi Golkar, terkait dengan upaya pengembangan PT. BPRS Bahari Berkesan, maka dapat saya sampaikan bahwa untuk pembukaan kantor cabang BPRS baik di Kota Ternate maupun diluar diluar Kota Ternate tetap menjadi tujuan dan sasaran bagi pengembangan PT. BPRS dengan memperhatikan, sejumlah alasan,” terangnya.
Diantaranya melakukan analisa kebutuhan pada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dan pangsa pasar, kemudian memperhitungkan biaya dan pendapatan terhadap bisnis bank, dan berdasarkan keinginan dari manajemen yang telah iisampaikan melalui rapat umum pemegang Saham salah satu program kedepan dari PT. BPRS yaitu dengan perlu membuka kantor cabang baru untuk bisa merebut pasar yang positif sehingga mendatangkan keuntungan bagi bank, sehingga bisa memberikan kontribusi PAD yang lebih optimal kepada daerah.
Namun dalam rangka penguatan dan jangkauan pelayanan bagi nasabah, saat ini PT. BPRS Bahari Berkesan sudah memiliki layanan diluar kantor pusat dengan membuka layanan kantor kas yang berada di kantor BP2RD, kantor DPMPTSP, Kecamatan Pulau Moti, kecamatan Pulau Batang Dua dan kantor kas di pasar higienis Kota Ternate.
“Terkait dengan gambaran perkembangan PT. BPRS dari tahun ke tahun, khususnya jumlah nasabah, perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan data terakhir pertumbuhan nasabah mengalami peningkatan. Sebagai perbandingan dari data terakhir pertumbuhan nasabah sejak bulan November tahun 2023 jumlah nasabah sebanyak 31.687, dan sampai ke ke bulan November 2024 bertambah sebanyak 2.246 nasabah sehingga menjadi 33.930 nasabah,” sebutnya.
Sedangkan terkait dengan penjelasan, apa dampak kedepan lanjut Wali Kota, jika telah dilakukan perubahan nomenklatur PT BPRS, maka perubahan nomenklatur dari Bank Pembiayaan menjadi Bank Perekonomian artinya selain untuk mendukung langkah pemerintah pusat dalam hal pelaksanaan reformasi di sektor Keuangan melalui penerapan undang-undang Nomor 4 tahun 2023, perubahan nomenklatur juga merupakan upaya untuk lebih memperkuat tata kelola perusahaan yang baik sehingga akan membantu PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate meningkatkan efisiensi dan profitabilitasnya.
“Serta dapat memberikan gambaran dan pemahaman lebih kepada masyarakat bahwa PT. BPRS adalah bank yang menjadi mediasi terhadap kebutuhan masyarakat untuk dengan mudah mengakses kebutuhan dalam menunjang peningkatan ekonomi bagi UMKM dan sektor konsumtif,” jelasnya.
Diakhir sambutan Wali Kota kembali menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fraksi partai Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan –Perindo, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Persatuan Bintang Amanat, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Golkar
“Saya dan jajaran eksekutif juga menyambut baik dukungan sepenuhnya dari anggota dewan untuk membahas lebih lanjut Ranperda ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah dan/atau akan disepakati melalui forum atau tingkatan pembicaraan selanjutnya,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas

