TERNATE – Dinas Perhubungan Kota Ternate mengklaim sampai saat ini belum ada perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan retribusi tepi jalan maupun parkir khusus. Bahkan, uji coba juga telah dihentikan, pihaknya juga sudah menagih hutang kepada pihak ketiga yang selama 2 bulan belum menyetorkan penagihannya ke Dinas Perhubungan baik PT. IMM maupun CV. STWOR.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar mengatakan, sampai saat ini untuk pengelolaan retribusi parkir belum ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Ternate dengan pihak ketiga, dia beralasan untuk menghitung biaya (cost) dan keuntungan (benefit) maka dibuatkan uji coba bahkan hal ini disampaikan sampaikan saat pembahasan daftar inverisir masalah (DIM) antara Banggar dengan Pemkot beberapa waktu lalu.
“Karena dari uji coba itu baru kita tahu, diteruskan ke PKS atau tidak. Dan Dishub menjalan itu berdasarkan dengan kontrak uji coba,” katanya, pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Dikatakannya, berkaitan dengan bagi hasil 60:40 dengan alasan uji coba tersebut untuk melihat jumlah cost dan benefit sebagai upaya digitalisasi sebagai bentuk optimalisasi PAD, dan 60 diterima pihak ketiga dari hasil uji coba tersebut karena alat disediakan pihak ketiga bukan dari Pemkot Ternate, kemudian gaji dari seluruh SDM dibayar pihak ketiga.
“Sehingga saat itu melalui tim kerja sama Pemerintah Daerah itu diiyakan pembagian 60:40 persen, dengan catatan alat mereka yang sediakan kemudian gaji petugas saat uji coba mereka yang bayar, setelah saya dilantik kemudian melaporkan sesuai dengan hasil evaluasi untuk sementara uji coba itu saya hentikan, karena sampai saat ini kita belum PKS,” ungkapnya.
Setelah uji coba dihentikan, dia kemudian minta ke jajaran di Dishub untuk buat formulasi melakukan revisi Perda, sebab dengan kondisi saat ini pihaknya beralasan besaran retribusi tepi jalan sebesar Rp.1.000 sesuai Perda nomor 13 tahun 2011 sudah tidak bisa berlaku lagi.
“Jadi sejak 2011 sampai saat ini memungkinkan Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan mengambil inisiasi untu merevisi Perda tersebut, dengan formulasi potensi melalui system zonasi,” tandasnya.
Lanjut Mochtar, pihaknya sudah meminta ke jajaran Dishub dalam melakukan analisa potensi harus sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga bisa diketahui dan itu nantinya dilampirkan saat revisi Perda dalam rangka optimalisasi PAD dari besaran retribusi tepi jalan saat ini sebesar Rp.1.000 ke Rp.2.000, saat uji coba di tujuh pintu masuk zona ekonomi pihaknya selama 2 hari menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.28.700.000, ketika Perda ini direvisi pihaknya memastikan dalam sehari akan bisa menghasilkan 14 juta, dan dalam setahun retribusi parkir ini bisa mencapai 5 miliar dengan besaran retribusi Rp.1.000 sehingga ketika revisi Perda itu berlaku maka capaiannya bisa 2 kali lipat.
“Kami minta ke tim kerja pemerintah daerah ketika ada pihak yang masuk mengelola parkir agar dapat disiapkan titik zona yang lain jangan pada zona yang sudah dibuat Dishub, sehingga ada pertambahan nilai,” tandasnya.
Dia membantah, kalau LHP BPK Perwakilan Malut tidak disebutkan untuk mengembalikan retribusi yang sudah ditagih pihak ketiga, sebab kata dia yang direkomendasikan BPK dan Banggar hanya sebagai catatan sehingga kedepan kerja sama daerah tetap mengacu ke Permendagri nomor 22.
“Saat bulan Maret saya hentikan uji coba itu karena 2 bulan belum ada setoran dari pihak ketiga, yang saya sudah minta PT. IMM telah menyetorkan semua mencapai Rp.50 jutaan, sementara CV. STWOR itu sekitar 40 juta lebih saat kita lakukan uji coba parkir khusus,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

