Begini Pandangan Komisi I Terkait Kewenangan Wali Kota dan Wawali Ternate

Zaenul Rahman
Zaenul Rahman

TERNATE – Komisi I DPRD Kota kembali berpandangan terkait tugas dan wewenang Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Zainul Rahman, Komisi I mengundang  empat pejabat Pemkot Ternate dalam RDP itu dalam rangka mendengar penjelasan dan klarifikasi terkait polemik yang sudah terlanjur muncul dipublik.

“Kita sayangkan saja, tiba-tiba ada pernyataan pers dari pejabat Pemkot yang membahas masalah yang menurut saya justru masalahnya hanya sifatnya di internal dilikungkan Pemkot. Kalau berbicara mekanisme dan lain-lain nanti kita bakal meminta penjelasan secara langsung di saat RDP,” katanya Senin (27/6/2022).

Zainul berpendapat, tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hanya diatur di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Melainkan juga diatur di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Di undang-undang ASN tentang kewenangan pembina kepegawaiaan tingkat kabupaten/kota itu ada di Bupati dan Wali Kota. Tetapi pertanyaannya kalau Wali Kota berhalangan,” sebutnya.

Sebab kata dia, hal tersebut tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, maka rujukan aturan lainnya diatur di dalam pasal 66 huruf (c) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
Dimana menurut dia, pada pasal ini menyebutkan, Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

“Kalau Wali Kota sedang tugas luar itu masuk kategori berhalangan sementara. Kalau berhalangan sementara tidak berarti kemudian kewenangan itu tidak jalan, sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat termasuk ASN harus dilakukan. Ketika Wali Kota berhalangan ya proses administrasi tetap harus jalan. Dalam Undang-Undang nomor 23 ada isyarat ketika kepala daerah berhalangan sementara maka Wakil Wali Kota otoritasnya bisa melakukan kewenangan Wali Kota,” jelas Zainul.

Meski begitu politisi Demokrat menyebut, Komisi I akan menanyakan soal polemik tersebut karena Komisi I belum mengetahui proses tanda tangan surat persetujuan mutasi tersebut pada saat Wali Kota sedang betugas di luar daerah atau sedang berada di Ternate.

“Nanti kita minta penjelasan besok (hari ini, red), ” ungkap dia.

Mengenai status Risval,  Zainul menegaskan Pemerintah Kota Ternate harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), di dalam semua prosedur administrasi di wilayah yang di dalamnya termasuk asas kepastian hukum.(nas)