Begini Penjelasan BKPSDM Terkait Nasib 389 PTT di Pemkot Ternate

Samin Marsaoly
Samin Marsaoly

TERNATE – Pemkot Ternate tetap mencarikan solusi bagi para honorer PTT yang tidak terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu, meski peluang untuk tenaga kesehatan dan pendidikan masih terbuka namun tidak untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai perintah regulasi.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, saat ini sedang dicarikan solusi bagi mereka yang tidak terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu, dimana sesuai Surat Menpan RB nomor: B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 tentang Penjelasasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkup Pemerintah Daerah, dimana dalam surat tersebut meminta Pemda untuk menyelesaikan secara internal.

“Tapi penyelesaian yang dimaksud itu bukan menyelesaikan status mereka karena sudah tidak bisa lagi. Tapi yang diselesaikan itu bagaimana kelanjutan mereka termasuk pengabdian di ruang lainnya,” katanya, usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Ternate, pada Kamis (4/12/2025).

Dikatakannya, pihaknya juga akan menyampaikan ke Sekda berkaitan dengan model penyelesaiannya dengan melibatkan suluruh OPD, agar 389 PTT yang tidak bisa terakomodir dalam PPPK Paruh Waktu ini masih dapat dipekerjakan.

“Tapi untuk statusnya sudah tidak bisa lagi, karena itu amanah undang-undang. Dan rapat ini agar bagaimana ada solusi bagi mereka untuk tetap eksis tapi untuk menjadi paruh waktu itu sudah tidak bisa lagi sesuai surat edaran Menpan RB,” sebutnya.

Samin menegaskan, Pemkot sudah tidak akan lagi membuat SK PPPK, karena sesuai Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, dimana pada pasal 66 melarang Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawian (PPK) mengangkat pegawai non ASN.

“Sehingga kita carikan solusi agar mereka ini bisa tetap dapat kerja, salah satu yang ditawarkan adalah dengan memanfaatkan bursa tenaga kerja di Disnaker, kemudian ada kerja lain yang bisa mempekerjakan mereka misalkan cleaning service atau kerja lain, langkah ini sebagai rasa kemanusian kami untuk mereka bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” tandasnya.

Sementara bagi tenaga kesehatan dan pendidikan masih bisa mengabdi namun tidak untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, karena kran untuk PPPK sudah tidak tersedia. Sehingga pembiayaan untuk honor mereka sendiri  dimungkinkan menggunakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk tenaga kesehatan itu sebanyak 40 orang dan pendidikan kurang lebih 50 orang,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas