TERNATE – Menanggapi pernyataan dari Pemkot Ternate berkaitan dengan pembatalan persetujuan mutasi ke Halmahare Selatan yang diteken Wakil Wali Kota yang belakangan disebut maladminitrasi, itu dipertanyakan Hendra Kasim sebagai kuasa hukum Risval Tribudiyanto.
Hendra mempertanyakan, kedudukan hukum SK Gubernur dan SK Bupati Halsel. “Pertimbangan teknis dari BKN sudah di batalkan oleh BKDN. Tapi pertanyaan hukumnya adalah, bagaimana status atau kedudukan hukum SK Gubernur dan SK Bupati Halsel,” katanya Sabtu (25/6/2022).
Dikatakan Hendra, menurut hukum administrasi negara, dengan batalnya keputusan itu karena tiga keadaan hukum, pertama dibatalkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan keputusan, kedua keputusan yg diterbitkan daluwarsa, ketiga dibatalkan pengadilan.
“Atas SK Gubernur dan SK Bupati tersebut, sampai saat ini tiga keadaan hukum tersebut tidak terpenuhi,” ungkapnya. Dia juga mempertanyakan, mengenai status kepegawaian Risval, apakah di Halsel atau di Ternate,
“Kalau di Ternate, bagaimana dengan SK Gubernur dan SK Bupati yang masih berlaku,” sebutnya.
Terlepas dari pedebatan hukum administrasi, tersebut Hendra juga heran dengan langkah Pemkot Ternate, yang bagi dia begitu kekeh (keras) menahan Risval di Pemerintah Kota Ternate, apakah langkah ini karena sampai kini berbagai pekerjaan di Dinas PUPR Kota Ternate yang belum jalan, sehingga Wali Kota membutuhkan tenaga Risval untuk membantu di Kota Ternate untuk menjalankan berbagai kegaiatan di PUPR.
“Saya kira Pak Risval dengan senang hati akan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk membantu Pak Wali kota menjalankan kegiatan di PUPR Kota Ternate,” terangnya.
Sebab jika Pemkot beralasan kalau hal ini berkaitan dengan sanksi indisipliner lanjut Hendra, berkaitan dengan indisipliner proses hukumnya sedang berlangsung di tingkat kasasi, yang masih ditunggu putusan kasasinya. Padahal, keputusan ini sangat mempengaruhi karir Risval sebagai seorang ASN.
“Jangankan keputusan itu, sanksi indisipliner saja sudah berdampak ke karir seorang ASN, dan itu bukan hanya terjadi di Pak Risval. Itulah mengapa upaya hukum administrasi kemarin kita tempuh,” tegasnya.(cim)

