TERNATE – Untuk menghindari polemik waktu pelaksaan shalat Idul Adha 1443 hijriyah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Rabu (6/7/2022) kemarin mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh Bupati/Wali Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, Kabag Kesra Kabupaten/Kota, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Ketua MUI dan Ketua PHBI Provinsi Malut.
Dimana surat edaran nomor 451.11/2215/SETDA yang diteken oleh Sekda Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir, mengatur tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qur’ban 1443 hijriyah, menyebutkan penyelenggaraan hari raya Idul Adha 1443 hijriyah dilaksanakan pada Minggu 10 Juli, kemudian Pemda Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 663 tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 hijriyah.

Meski surat edaran Pemprov itu mewjibkan Pemda Kabupaten/Kota untuk menataati keputusan pemerintah pusat, namun Pemkot Ternate tetap berpegang pada himbauan yang telah dikeluarkan pada 5 Juli kemarin.
“Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma,” kata Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya Rabu (6/7/2022) kemarin.
Dia menyebut, waktu pelaksanaan shalat Idul Adha tidak harus lagi dipolemikan.
“Saya kira kita tidak perlu berpolemik lagi soal tanggal 9 atau 10 Juli. Urusan shalat itu dikembalikan saja ke masing-masing individu, pemerintah tidak boleh campur terlalu jauh. Ini juga bukan substansi hari raya,” ungkapnya.
Menurut dia, substansi Idul Adha ini untuk meneladani sifat nabi Ibrahim dan anaknya nabi Ismail.
“Karena sunstansi haru raya qurban itu bagaimana kita meneladani kepatuhan nabi ibrahim dan mencontohi keiklasan nabi ismail. Itu intinya, jadi soal edaran biarlah karena sifatnya pemberitahuan saja,” tegas dia.
Dia menyampaikan, himbauan yang telah dikeluarkan Pemkot Ternate dan edaran Pemprov Malut juga tidak ada yang salah.
“Saya kira jelas himbauan pemerintah kota dan edaran provinsi juga tidak salah. Bukan sebuah hal yang harus dipertentangkan dan dipolemikan,” tutupnya.(cim)

