Belum Milik NUKS, Kepsek SMANSA Halteng Ditolak

Alumni Smansa Halteng tolak kepsek baru

WEDA – Puluhan siswa dan ikatan alumni SMA Negeri 1 Halteng, melakukan aksi protes terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Halteng yang baru dilantik oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara, Jumat (5/6) sore pekan kemarin.

Aksi protes tersebut karena, terindikasi Kepala Sekolah yang baru dilantik tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).  Dan hal itu dinilai dapat berpengaruh kepada sekolah dan siswa.” Aksi penolakan yang kami lakukan kepada Kepala Sekolah yang tak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), harus mundur karena akan mengorbankan siswa di SMA Negeri Halteng,” ujar Abib Muhammad Saban alumni SMA Negeri 1 Halteng.

Abib menambahkan, Kepsek yang dilantik beberapa waktu lalu oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara belum mengantongi sertifikasi calon kepala (Cakep) dan belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan itu akan merugikan para siswa di SMA Negeri 1 Halteng.

Padahal, Dinas Pendidikan mewajibkan kepala sekolah untuk memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah. “Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS sekolah terancam tidak bisa menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah,” tegas Abib.

Abib menambahkan, NUSK mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Penerapan NUKS dimulai tahun 2019 lalu, tetapi masih diberikan toleransi hingga tahun 2020, jika belum diterapkan, maka tidak akan bisa menandatangani, baik Ijazah maupun pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Apa bila belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan NUKS, kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat),” terangnya.

Bukan hanya tidak bisa menerima bantuan, kata Abib tetapi tunjangan sertifikasi guru pun tak bisa diterima. Selain itu, tidak bisa melakukan penginputan dapodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tunjangan sertifikasi. “Karena hal itu kami bersama orang tua siswa tetap menolak Kepala Sekolah yang baru dengan alasan tersebut,” tutup Abib. (udy)