Belum Setahun Jabat Dirut PAM, Akhirnya Abubakar Diberhentikan Wali Kota Ternate

TERNATE – Desakan karyawan PAM Ake Gaale Ternate untuk mencopot Direktur Utama PAM Ake Gaale Abubakar Adam akhirnya terpenuhi, setelah Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menonaktifkan (berhentikan) yang bersangkutan dari jabatannya.

Abubakar yang baru dilantik pada Selasa (18/1/2022) beberapa waktu lalu sesuai dengan SK Wali Kota nomor 5 /VI /KT /2022 tentang pengangkatan Direksi Perumda Ake Ga’ale bersamaan dengan pelantikan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Ake Ga’ale lainnya, harus dinonaktifkan karena sebanyak 203 karyawan melakukan aksi dan meminta agar yang bersangkutan dicopot.

Bahkan pelayanan sempat terganggu dalam beberapa hari terakhir akibat para karyawan ini tidak mau berkantor dan seluruh peralatan teknis lapangan juga telah dikembalikan ke kantor PAM, imbas dari surat pemanggilan Direksi PAM, atas dasar itu Wali Kota sebagai kuasa pemilik modal (KPM) mengeluarkan keputusan menonaktifkan Abubakar Adam dan menunjuk Muhammad Syafei yang kini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate sebagai Plt. Dirut PAM.

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, setelah melihat situasi atas layanan yang diberikan oleh perumda air minum (PAM) Ake Gaale sejak aksi pertama dilakukan oleh karyawan PAM dan aksi terakhir, ditambah pengembalian sejumlah peralatan pekerjaan teknis dilapangan.

“Dan mengikuti perkembangan terkini maka sebagai Kuasa Pemilik Modal Wali Kota Ternate akan lebih mengutamakan terkait dengan kebutuhan masyarakat, jika ini tidak dilakukan maka akan terjadi permasalahan yang lebih pelit karena air merupakan kebutuhan dasar,” katanya, saat konfrensi pers yang didampingi Dewan Pengawas PAM pada Rabu (21/12/2022) kemarin.

Untuk itu kata Wali Kota, pada Rabu kemarin tepatnya pukul 18.30 WIT dirinya sebagai KPM dengan pertimbangan dari berbagai pihak. “Maka saya sebagai KPM mengeluarkan keputusan nomor: 192/1/KT/2022 tertanggal 21 Desember 2022 tentang Penonaktifan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate,” tegasnya.

Menurut Wali Kota, nantinya akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Direktur Utama, dimana kata Wali Kota tugas dari Plt ini yakni mengembalikan pelayanan yang dalam beberapa waktu terakhir ini mengalami masalah, disamping tugas lain yakni kembali menyatukan semua unsure dalam Perumda Ake Gaale untuk bersatu.

“Agar pelayanan utama terkait dengan air bersih ini bisa normal seperti sedia kala, dan tugas itu saya berikan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Muhammad Syafei, dengan berbagai pertimbangan yang sudah diambil,” ungkapnya.

Wali Kota juga meminta kepada seluruh karyawan PAM Ake Gaale termasuk yang menduduki jabatan untuk kembali bekerja seperti sebelumnya, sesuai dengan tugas yang diberikan. “Kepala Plt. Dirut untuk mengambil langkah-langkah yang lebih cepat mengatasi terkait dengan kemacetan air yang tidak mengalir, bila perlu malam hari ini (tadi malam) juga, dan besok (hari ini) bisa normal, serta pegawai harus patuh terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Selain itu lanjut dia, nanti juga masalah hukum karyawan akan diambil alih oleh Direksi, dan pihaknya sebagai KPM masih fokus untuk pengisian Dirut PAM, bahkan Wali Kota menyebut, tuntutan karyawan untuk mencopot Dirut juga sudah dipenuhi termasuk tuntutan di aksi awal juga sudah dipenuhi oleh KPM sudah termasuk hak karyawan dan perubahan gaji Direksi.

“Saya minta Plt untuk mengamankan kebijakan itu dan lakukan secepatnya, agar kondisi ini bisa kondusif. Dan karyawan dapat bekerja seperti semula, dan Abubakar sementara dinonaktifkan untuk Plt sendiri ada batas waktu,” katanya.

Sementara dua Direksi lain kata Wali Kota, pihaknya mengutamakan apa yang jadi tuntutan karyawan, jika setelah keputusan ini dikeluarkan dan masih ada karyawan yang tidak berkantor Wali Kota menyerahkan ke Direksi untuk mengambil sikap. Untuk jabatan dua Direksi itu masih jadi pertimbangan, karena selain Plt. Dirut jabatan Muhammad Syafei ini juga sebagai Kepala Dinas Perkim sehingga ketika menjalankan tugas di Perkim maka bisa diisi oleh kedua Direksi tersebut agar PAM ini tidak pincang.

“Karena semua tuntutan sudah dipenuhi, jadi ada hal tertentu yang harus ditegakan sesuai dengan aturan perusahan. Dan Plt Dirut harus memaksimalkan, dan memastikan pelayanan air berjalan bagus. Karena yang diutamakan KPM itu pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(cim)