Berkas Tersangka Oknum Anggota DPRD Segera Tahap II

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana

TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat ini akan  melakukan pelimpahan berkas atau Tahap II  ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pelimpahan berkas ini dari tersangka oknum anggota DPRD Malut Insial AD dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana dikonfirmasi mengatakan,  berkas untuk tersangka AD dalam waktu dekat sudah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.

“Pelimpahan berkas ini setelah ruang mediasi yang diberikan bapak Kapolda Malut Irjen (Pol) Risyapudin Nursin ditolak oleh korban,” kata Afriandi,  Senin (4/10/2021).

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara tersebut agar JPU kembali meneliti apakah masih ada kekurangan ataukah tidak. Dirinya juga memastikan dengan pelimpahan berkas ke JPU ini tidak pengaruh dengan surat P21A yang telah dilayangkan JPU sebelumnya.

“Tidak masalah, yang pasti kalau berkas sudah lengkap akan langsung kita tahap dua kasus itu,” ujarnya.

Diketahui tersangka AD yang merupakan oknum anggota DPRD Malut ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut pada 9 April 2020 oleh korban atas nama Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. (dex)