Berkas Tersangka Pemerkosaan Tahap II

Tersangka menggunakan rompi di kawal oleh anggota polisi

MABA – Tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan berserta barang bukti siap dilimpahkan Satuan Reserse kriminal Polres kabupatan Halmahera Timur (Haltim), ke kejaksaan negeri untuk disidang

Kasat Reskrim polres Haltim Iptu Ambo Welang didampingi Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto dan Briptu Rinis Laisa melaui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam menjelaskan Kronologis kejadian perkosaan itu. Dia mengatakan, peristiwa memalukan itu terjadi di Rumah warga atasnama Liong Sembeng,  sekitar Bulan Juli tahun 2019 di desa Buli, kecamatan Maba kabupaten Halmahera Timur (Haltim). “Terjadi sekitar bulan Juli 2019 di rumah milik Liong Sembeng di Desa Buli Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, “ kata Jufri

Menurutnya, tersangka CD Alias K yang berusia 41 Tahun itu, awalnya tiba di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah Liong Sembeng dan nginap selama dua pekan. Waktu yang terhitung cukup lama untuk tersangka, untuk  mendapatkan kesempatan berbuat asusila, saat menonton televisi dalam kondisi sunyi dan sepih bersama korban.

“Tersangka datang ke rumah Liong Sembeng dan menginap di rumah selama dua minggu, semenjak tersangka menginap dan tinggal di Rumah, tersangka melakukan aksi jahatnya pada saat korban hanya berdua dengan tersangka  menonton TV, situasinya lagi sepi,” paparnya

Dikatakan Jubir Polres Haltim, melihat kondisi yang sepi, tersangka kemudian membawa korban (sebut saja mawar (22) kedalam Kamar untuk melakukan aksi bejatnya,” tersangka dengan niat jahatnya  membawa korban masuk ke dalam kamar lalu tersangka menutup pintu kamar memaksa melepaskan pakaian  korban hingga berhasil,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tambah Jufri, menghidar Korban berteriak, tersangka menutup mulut Korban hingga tak berdaya,” kemudian melakukan aksi memperkosa korban, tersangka juga menutup mulut korban hingga tidak berdaya  saat melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan Hukuman Maksimal 12 kurungan penjara. (Ais)