- Sejumlah OPD Tidak Kebagian DAK
TERNATE – Pada tahun 2024 nanti besaran dana transfer yang diterima Pemkot Ternate mengalami penurunan sebesar Rp2.872.473.000, hal ini lantaran sejumlah OPD di Pemkot Ternate yang tahun 2023 kebagian DAK nantinya ditahun 2024 tidak kebagian alokasi DAK diantaranya DAK Bidang Pertanian yang pada tahun 2023 ini mendapat alokasi sebesar Rp1.238.450.000, bidang Perumahan dan Pemukiman sebesar Rp10.977.000.000, Air Minum Rp415.000.000, Sanitasi Rp1.040.000.000, KB sebesar Rp1.552.028.000, Bantuan Operasional Puskesmas Rp369.184.000, pada ditahun 2024 tidak mendapat alokasi DAK.
Hal ini sesuai dengan surat Kementrian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan nomor nomor: S-128/PK/2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Aanggaran 2024, yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman tertanggal 21 September 2023.
Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia disebutkan, dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023, disampaikan daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua, Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua, Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Dana Desa; dan Insentif Fiskal.
“Daftar rincian alokasi tersebut dapat dilihat di laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan selanjutnya secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya dalam surat tersebut.
Pada surat Kemenkeu juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas, maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Selanjutnya, pengelolaan Transfer ke Daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.
Dimana total dana transfer diterima Pemkot Ternate pada tahun 2024 sebesar Rp840.282.537.000 turun Rp2.872.473.000 dari tahun 2023 sebesar Rp843.155.010.000, terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp53.340.630.000 naik 9.318.947.000 dari tahun 2023 sebesar Rp44.021.683.000.
Sementara dana alokasi umum (DAU) pada tahun 2024 Pemkot Ternate kebagian sebesar Rp638.473.890.000 naik Rp29.256.992.000 dari tahun 2023 sebesar Rp609.216.898.000, sedangkan dana insentif fiskal ditahun 2024 nanti Pemkot Ternate mendapat alokasi sebesar Rp8.580.921.000 turun Rp21.805.580.000 dari tahun 2023 sebesar Rp30.386.501.000.
Untuk dana alokasi khusus (DAK) total yang dialokasikan ke Pemkot Ternate pada tahun 2024 sebesar Rp139.887.096.000 atau turun Rp19.642.832.000 dari alokasi ditahun 2023 sebesar Rp159.529.928.000 terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp37.403.905.000 turun Rp22.601.359.000 dari tahun 2023 sebesar Rp60.005.264.000, serta DAK non Fisik dilalokasikan pada tahun 2024 sebesar Rp102.483.191.000 naik Rp2.958.527.000 dari tahun 2023 sebesar Rp99.524.664.000. Hingga berita ini dipublish yang terkonfirmasi berkaitan dengan besaran alokasi dana transfer yang diterima Pemkot Ternate.
Editor : Hasim Ilyas

