TERNATE – Setelah pada Senin (22/6/2026) kemarin, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara resmi menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPP) APBD tahun 2025ke DPRD Kota Ternate melalui rapat paripurna.
Maka pada Rabu (24/6/2026) hari ini DPRD menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna untuk penyampaian pandangan Fraksi di DPRD terhadap LPP APBD yang disampaikan Wali Kota.
“Besok, DPRD Kota Ternate akan melaksanakan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Fraksi atas pidato nota pengantar LPP APBD Tahun 2025 oleh Wali Kota Ternate,” demikian dikatakan Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali, pada Selasa (23/6/2026).
Dikatakan Aldhy, rapat paripurna ini sebagai tidak lanjut rapat paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Juni dengan agenda penyampaian LPP APBD Tahun 2025 oleh Wali Kota Ternate.
Menurut mantan Kabag Pemerintahan Provinsi Malut ini, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD diatur dalam Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda (Ranperda) tentang LPP APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungapnya.
Selanjutnya DPRD kata dia, melalui Badan Anggaran akan membahas Ranperda tentang LPP APBD yang meliputi pembahasan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan BPK,
sejak diterimanya ranperda tersebut DPRD melalui badan anggaran akan melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan bersama, masa kerja badan anggaran adalah 1 bulan.*
Editor : Hasim Ilyas

