TERNATE – Pelantikan dua orang DPRD Kota Ternate hasil pergantian antar waktu (PAW) dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (25/10/2023) malam ini, di ruang paripurna DPRD Kota Ternate. Pelantikan dua orang anggota DPRD dilakukan setelah DPRD Kota Ternate menerima SK dari Gubernur Malut.
Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, pasca diterimanya SK Gubernur Malut berkaitan dengan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Ternate tertanggal 23 Oktober 2023 kemarin, terhadap dua anggota DPRD Kota Ternate yaitu Arifin Djafar dari Golkar dan Firja Karim dari PDI-Perjuangan.
Dan setelah dua SK dari Gubernur Malut tersebut diterima kata Aldhy, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate untuk membahas jadwal pelaksanaan pelantikan anggota DPRD.
“Dan pelantikan anggota DPRD sesuai hasil rapat Banmus itu dilaksanakan pada Rabu (25/10/2023) malam,” katanya, pada Selasa (24/10/2023).
Menurut Aldhy, pelantikan dua anggota DPRD hasil PAW itu masing-masing Arifin Djafar yang menggantikan posisi Djadid Ali karena meninggal dunia sesuai dengan SK Gubernur Malut nomor: 470/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golkar, kemudian pelantikan Firja Karim yang menggantikan Munira Sagaf sesuai dengan SK Gubernur Malut nomor: 471/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 dari PDI-Perjuangan, tertanggal 23 Oktober 2023 yang diteken Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
“Yang kami terima baru 2 SK, sebenarnya pimpinan DPRD mengusulkan ke Gubernur itu ada 3 yaitu dari PDI-P, Golkar dan PKB,” ungkapnya.
Sementara untuk PKB sendiri kata dia, sampai saat ini belum ada nama pengganti yang disampaikan partai politik ke DPRD untuk penggantian Ridwan Lissapaly, sehingga dalam surat yang disampaikan ke Gubernur Malut beberapa waktu lalu untuk meneruskan peresmian pemberhentian tanpa ada usul nama pengganti.
“Karena sesuai tata beracara BK itu pengumuman pemberhentian hasilnya sudah kita serahkan ke partai politik, dan partai jika mengacu pada tata bercara diberikan waktu 30 hari jika melewati itu maka pimpinan DPRD meneruskan proses pemberhentian, kalau nanti dalam perjalanan waktu kemudian surat dari partai masuk baru kita mengusulkan proses PAW,” jelasnya.
Dikatakannya, sebelum pelantikan dua anggota DPRD Kota Ternate dilakukan, terlebih dahulu dilakukan gladi yang dijadwalkan pada Rabu pagi ini tepatnya pukul 11.00 WIT, bahkan undangan pelantikan sendiri sudah terdistribusi.
“Kesiapan kita jelang pelantikan sudah maksimal, jadi besok malam itu agendanya ada dua yaitu paripurna pengucapan sumpah/janji (pelantikan) dua orang anggota DPRD oleh Ketua DPRD, kemudian agenda kedua itu paripurna usul calon pimpinan DPRD. Jadi pak Arifin selain dilantik sebagai anggota DPRD kemudian diusulkan sebagai pimpinan DPRD untuk mendapat pengesahan dari Gubernur, setelah kita dapat SK Gubernur baru diagendakan untuk pelantikan unsur pimpinan yang nanti dilantik Ketua Pengadilan,” tandasnya.
Editor : Hasim Ilyas

