TERNATE — Majelis Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate secara resmi membacakan Keputusan atas pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik yang diajukan terhadap anggota DPRD teradu, Nurjaya Hi. Ibrahim.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan yang komprehensif dan akuntabel, BK DPRD Kota Ternate menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap teradu,” demikian ditegaskan, Ketua BK DPRD Kota Ternate Mochtar Bian, usai sidang pembacaan putusan pada Jumat (7/8/2026).
Dikatakan Mochtar, pada agenda pembacaan keputusan teradu Nurjaya Hi. Ibrahim tidak hadir dengan alasan sakit. Meski demikian, seusai Peraturan DPRD Kota Ternate tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, pembacaan keputusan tetap sah dilaksanakan tanpa kehadiran Teradu.
“Selanjutnya, BK menyalurkan Keputusan resmi ini kepada Teradu, Pengadu, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi Gerindra, serta Pimpinan Partai Politik Teradu (Partai Gerindra),” ungkapnya.
Majelis BK menegaskan, seluruh proses pemeriksaan berjalan secara independen, objektif, dan profesional. Baik pengadu maupun teradu diberikan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, menghadirkan saksi di bawah sumpah, saksi ahli, hingga menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab.
Menurutnya, putusan etik ini didasarkan pada persesuaian berbagai alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan ahli, bukti elektronik (CCTV), bukti tertulis, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“BK tidak mendasarkan putusannya hanya pada satu alat bukti atau keterangan satu orang saksi saja,” ucapnya.
Mochtar menegaskan, keputusan BK merupakan keputusan penegakan etik, bukan keputusan pidana maupun perdata. Penegakan etik dan penegakan hukum merupakan dua mekanisme yang berbeda dan dapat berjalan sendiri-sendiri. BK tidak menilai ada/tidaknya tindak pidana/perdata, melainkan menilai apakah perilaku teradu sesuai dengan Kode Etik DPRD Kota Ternate.
Guna meluruskan informasi di masyarakat, Badan Kehormatan membeberkan bahwa sanksi pemberhentian bukan disebabkan oleh teradu mengkritik pembangunan Villa Lago Montana, teradu mengungkap dugaan pelanggaran hukum, dan perbedaan pandangan politik di internal DPRD.
“Penyebab utama pemberhentian adalah teradu terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang atau fasilitas dari pemilik Villa Lago Montana. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan tanpa dasar tersebut berdampak merusak hubungan antar anggota DPRD dan mencederai kehormatan serta marwah lembaga,” tandasnya.
Lanjutnya, dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian, majelis BK mempertimbangkan kadar pelanggaran etik yang dilakukan, dampak perbuatan terhadap marwah dan citra DPRD,
“Adanya pengulangan perbuatan dan riwayat pelanggaran etik yang terbukti di persidangan, penerapan prinsip proporsionalitas antara tingkat kesalahan dan jenis sanksi yang dijatuhkan,” sebutnya.
Mochtar menegaskan, tetap menghormati hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, hak berpendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan alibi untuk melayangkan tuduhan tanpa bukti.
“Keputusan ini tidak bertujuan untuk menghukum pribadi teradu, melainkan untuk menjaga integritas, etika, dan marwah lembaga DPRD Kota Ternate. Kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga perwakilan rakyat, sehingga setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaga kehati-hatian, etika, dan tanggung jawab dalam setiap ucapan maupun tindakannya,” terangnya.
Dikatakan Mochtar, setelah putusan ini Nurjaya masih diberikan kesempatan 7 hari untuk menyampaikan keberatan yang disertai bukti baru.*
Editor : Hasim Ilyas
