TERNATE – Pemkot Ternate berdalih jika putusan untuk pemberhentian Hadijah Tukuboya dari jabatannya sebagai Staf Ahli Wali Kota Ternate sudah tepat secara administrasi.
Meski begitu, Hadijah Tukuboya melayangkan gugatan ke PTUN Ambon atas keputusan Wali Kota Ternate ini berkaitan dengan keberatan administrasi atas Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/553/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
“Secara adminitrasi menurut saya, itu sudah sesuai prosedur. Karena SK nonjob kemarin itu berdasarkan pada hasil uji kompetensi, setelah dikeluarkannya rekomendasi Komisi ASN,” katanya Selasa (7/6/2022) kemarin.
Dimana pada surat KASN nomor B-3211/KASN/9/2021 tertanggal 17 September 2021 tentang rekomendasi hasil uji kompetensi di lingkungan Pemkot Ternate pada poin (13) kata Jawan, terhadap dua pejabat pimpinan tinggi pratama yaitu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan atas nama Nuryadin Rachman, dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan SDM atas nama Hadijah Tukuboya yang diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN maka sebaiknya dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga kami sudah proses yang kemarin, terhadap Nuryadin Rachman dan Hadijah Tukuboya, sementara untuk Nuryadin Rachman sebelum di BAP yang bersangkutan sudah melakukan pengunduran diri dari jabatan jadi klir, sedangkan Hadijah Tukuboya pada saat yang sama kami lakukan BAP dua kali panggilan tapi tidak hadir,” jelasnya.
Atas dasar itu menurutnya, maka PPK mengambil kesimpulan karena ada bukti sangat jelas, dengan menindaklanjuti surat KASN tersebut, dengan mengeluarkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan dari Staf Ahli.
“Dengan dasar itu maka keluarlah SK pemberhentian dia dalam jabatan, karena hal itu juga bagian dari hukuman disiplin berat,” tandasnya.
Dia menegaskan, keputusan pemberhentian Hadijah dalam SK itu sudah sangat tepat, berdasarkan hasil rapat tim pemeriksa.
“Jadi kalau digugat silahkan saja, tapi norma, standar dan prosedur kita sudah lakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 9 ayat (2), kemudian PP nomor 11 tahun 2011, kemudian surat edaran Menpan tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pemilukada serentak,” tegasnya.(cim)

